Selasa, 08 Desember 2015

PERPECAHAN ISLAM BAG.KEDUA ( Qodariyah )

الْقَـــدِرِيَة
AL-QODARIYAH
 Golongan  qodariyah dikutuk oleh 70 Nabi dan berkeyakinan bahwa makhluk itu bisa membuat/ menciptkan perbuatannya sendiri.
ASWAJA :
Yang bisa membuat hanyalah Allah, yang lain hanya merubah-rubah apa yang sudah diciptakan oleh Allah.

Hasil gambar untuk annajach koripan

1.      الْأَحْمَـــرِيَة   (AL- ACHMARIYAH)

  وَهِيَ الَّتِى زَعَمَتْ أَنَّ فِى شَرْطِ الْعَدْلِ مِنَ الله أَنْ يُّمَلِّكَ عِبَادَهُ أُمُــوْرَهُمْ وَيَحُـــوْلَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَعَاصِيْهْمْ                 {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
      Berkeyakinan bahwa : Allah bisa dikatakan adil ada syaratnya yaitu :
1.  Allah harus bisa memberi kemampuan kepada hambanya dalam segala urusannnya.
2.  Apabila manusia akan melanggar/ma’siat, maka Allah harus mencegahnya.
 Menurut ASWAJA :
 Wajib meyakini bahwa Allah adil, Rosul adil, Nabi adil ,Shohabat adil dan Allah tidak harus mencegah bila manusia akan melanggar/ma’siat.
Maka dari itu Allah telah membuat neraka dan surga.

2.      الثَّنَوِيَــــة (ATS-TSANAWIYAH)

وَهِيَ الَّتِى زَعَمَتْ أَنَّ الْخَيْرَ مِنَ اللّهِ وَالشَّرَّ مِنَ الشَّيْــطَانِ {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan bahwa : segala kebaikan dari Allah dan segala keburukan dari syaithon
Menurut ASWAJA :
Wajib berkeyakinan baik dan buruk itu hakekatnya berasl dri Allah.
Berdasarkan dalil
قال تعالى : خَيْرِهِ وَشَرِّهِ مِنَ اللّهِ تَعَالَى
Artinya : “ baik dan buruknya taqdir itu dari Allah “.
TAQDIR ADA 2 MACAM ;
- Taqdir mubrom yaitu taqdir yang hanya diketahui Allah, tidak bisa untuk dirubah.
- Taqdir mu'allaq yaitu taqdir yang malaikat juga mengetahuinya , maka taqdir seperti ini bisa diusahakan.


3.      الْمُعْتَزِلَة    (AL-MU’TAZILAH)

وَهُمْ الَّذِيْنَ قَالُـوْا بِخَلْقِ الْقُــــــرْأَنِ وَجَحَدُوْا صِفَــــاتِ الرُّبُوْبِيَـــــةِ {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
  Berkeyakinan bahwa : alqur’an itu dibuat oleh manusia / makhluk dan mengingkari sifat-sifat ketuhanan.
Menurut ASWAJA :
Wajib berkyakinan bahwa alqur’an adalah kalamullah yang qodim. Ucapan Allah yang tanpa bina' tanpa huruf tanpa suara, tidak ada awalnya tidak ada akhirnya.
+  sungguh sebenarnya yang bicara itu dari  hati. Mulut dibuat Allah sebagai alat lantaran bicaranya hati.

- Al  Qur'an mempunyai 2 ma’na ;
1.Jika yang dikehendaki dari Al-qur’an adalah yang  dibukukan, maka HADIS (baru) /حَادِثْ أَيْ مَوْجُـــوْدٌ بَعْــدَ عَدَمٍ  
= wujudya setelah tidak ada, dalam arti semua barang wujud yang wujudnya didahului tidak ada itu dinamakan حَادِثْ seperti manusia, hewan,dan alam semesta ini. Maka al-qur’an yang kita baca sekarang ini dihukumi حَادِثْ / baru, karena dulu tidak ada kemudian di adakan dengan dibukukan.
2. Jika yang dikehendaki dari Al-qur’an adalah kalamullah / كَلَامُ اللّه , maka  QODIM / عَدَمُ الْأَوَلِيَة
=   wujudnya tidak didahului tidak ada, dalam arti tidak ada awalannya. Maka كَلَامُ اللّه  itu Qodim, karena kalam itu termasuk sifatnya Allah. Dan semua sifat-sifatNya Allah itu Qodim, sebab Dzat-Nya Allah juga Qodim.  
+ Maka kaum mu'tazilah tidak menghargai pada Al-qur’an, sebab beranggapan bahwa Al-qur’an itu buatan manusia, jadi jika menyentuh / membawa tidak butuh suci.
Menurut hukum islam, menyentuh / membawa Al-qura’an itu WAJIB suci, maka jika tidak suci dihukumi HARAM. Berdasarkan :

قال تعالى : إِنَّه لَقُرْ أٰنٌ كَـــــــرِيْمٌ ﴿۷۷﴾ فِيْ كِتَابٍ مَّكْنُـــوْنٍ ﴿۷۸﴾ لأَيَمَسُّه إِلأَّ الْمُــــطَهَّروْنَ﴿۷۹﴾
 أى الذين طهروا أنفســـهم من الأ حداث { تفســــــــــــــــــير الصـــــاوى ، جــز ٤ ، ص  ٢١٥ }

Artinya : dan (ini) sesungguhnya Al-qur’an yang sangat mulia (77) dalam kitab yang terpelihara (lauchilmachfudz) (78) tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan  { yakni orang-orang yang mensucikan diri dari hadas }(79)

لَايَمَسُّ الْقُـــرْأنَ إِلَّاطَاهِــــــــرٌ (طب) عن ابن عمر (ح)
Artinya : “tidak boleh menyentuh Al-qur’an  kecuali orang yang suci”.

4.      الْكيْسَــانِيَة  (AL-KAISANIYAH)

وَهُمْ الَّذِيْنَ قَالُــوْا : لَانَدْرِيْ هذِه الْأفْعَـــالَ مِنَ ﷲِ أَوْ مِنَ الْعِبَـــادِ وَلَا نَعْلَمُ أَيُثَـــابُ النَّـــاسُ بَعْدُ أوْ يُعَـــاقَبُوْنَ
{تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
 Berkeyakinan bahwa : kami tidak mengerti bahwa tindakan manusia itu dari Allah atau dari manusia sendiri, dan kami tidak mengerti bila beramal akan mendapat pahala atau tidak.
Menurut ASWAJA :
Allah yang membuat kita dan segala amal kita. Berdasarkan :
قال تعالى : وَاللّهُ خَلَقَكُمْ وَمَــا تَعْمَلُــوْنَ ﴿الصـــــــافات : ۹٦﴾
Artinya : “Allah yang telah menciptakanmu dan apa yang kamu perbuat”.

5.      الشّيْطَانِيَة  (AS-SYAITHONIYAH)

قَالُـوْا : إِنَّ اللّهَ تَعَــالَى لَمْ يَخْلُقْ الشَّيْـــطَانَ {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
         Berkeyakinan bahwa : Sesungguhnya Allah tidak menciptakan Syetan.
 Menurut ASWAJA :
 Syetan memang dibuat Allah dan diberi kewenangan untuk menganggu manusia.
قال ابن عباس رضي اللّه عنه كُلُّ عَاتٍ مُتَــمَرِّدٍ مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ فَهُوَ شَيْطَانٌ
Artinya : setiap orang yang lacut dan selalu durhaka dari jin / manusia itu SYAITHON namanya.  
  إِنَّ الشَّيْــــــطَانَ لِلْإِنْسَــــانِ عَدُوٌّ مُّبِــــيْنٌ ﴿يــوسف : ۵ ﴾
Artinya : “sungguh syetan itu musuh yang jelas bagi manusia”.


6.      الشَّــرِيْكِـــيَة  (AS-SYARIKIYAH)

إِنَّ السَّيِّئَــاتِ كُلُّهَا مُقَدَّرَةٌ إِلأَّ الْكُفْرَ {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan bahwa : semua kejadian jelek itu sudah ditakdir Allah kecuali Kufur (TIDAK IMAN).

Menurut ASWAJA :
Semua kebaikan dan kejelekan  itu semuanya sudah ditaqdir Allah tanpa terkecuali . Hanya saja Allah tidak perintah melakukan perbuatan jelek.
 إِنَّ كُلَّ شَيْئٍ خَلَقْنَــاهُ بِقَدَرٍ ﴿القمر : ٤۹﴾
Artinya : “Sesungguhya segala sesuatu kami jadikan dengan taqdir”.
sesuatu yang dikehendaki Allah belum tentu diridhoi.
Contoh:
1. Orang 100 tahun masih hidup, tapi tidak ibadah.
2. Orang mencuri ini dikehendaki Allah, tapi tidak diridhoi.

7.      الوَهْــمِيَة  (AL-WAHMIYAH)

قَالُوْا : لَيْسَ لِأَفْعَـــالِ الْخَــلْقِ وَكَــلَامِهِمْ ذَاتٌ وَلَا لِلْحَــسَنَةِ وَالسَّيِّـــئَةِ ذَاتٌ {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
       Berkeyakinan bahwa : perbuatan manusia/makhluk tidak ada dzatnya ya'ni kosong, begitu juga laku baik dan jeleknya makhluq tidak ada dzatnya.
 Menurut ASWAJA :
      Semua tindakannya makhluq itu tetap ada dzatnya, karena besok tindakan-tindakan manusia itu akan dihisab.  
Dalam  kitab qurtubi (dalilnya) bahwa amal ada dzatnya.
+-  orang mu'min bila keluar dari kuburnya akan dijemput oleh amalnya yang bagus dan berwujud bagus serta wangi, lalu berkata pada orang mu' min bahwa aku adalah amal bagusmu.
+- dan bila orang kafir bangun dari kuburnya akan dijemput amal jeleknya yang berwujud jelek dan bacin baunya, lalu berkata bahwa aku adalah amal jelekmu.
اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَـــرَ وَالْفُـــؤٰدَ كُلُّ أُلٰـئِــــــكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُــــــوْلًا ﴿ الإســـــــــراء : ٣٦﴾
Artinya : “ sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya”.

8.      الزِّبْرِيَة  (AZ-ZIBRIYAH)

قَالُــوْا : كُلُّ كِتَــابٍ نُزِلَ مِنْ عِنْدِ اللّهِ فَالْعَــمَلُ بِهِ حَقٌّ نَاسِخًاكَانَ أوْ مَنْــسُوْخًا {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
      Berkyakinan bahwa : mengamalkan semua isi kitab yang diturunkan  oleh Allah (quran,taurat,zabur,injil) itu pasti benar, tidak memandang  walaupun nasikh (ayat yang menyalini) / mansukh(ayat yang disalini).

Menurut ASWAJA :
      Kitab yang diturunkan Allah itu pasti benar, tapi kalau diamalkan belum tentu benar semua, karena di dalam Al-qur’an itu ada ayat yang di mansukh (disalini) dan ada yang menasikh (menyalini).
Nasikh adalah ayat Al-qur’an yang menyalin hukum dari ayat sebelumnya yang menerangkan hukum yang sama.
Mansukh adalah ayat Al-qur’an yang sudah disalin / diganti dalam masalah hukumnya, yakni hukumnya sudah tidak digunakan. Berdasarkan:
مَانَنْسَخْ مِنْ أيَةٍ أَوْنُنْسِـــهَا نَاْتِ بِخَيْــرٍ مِّنْهَــا أَوْ مِثْــلِهَــا ﴿ البقـــرة : ١٠٦﴾
Artinya : “Ayat yang kami batalkan atau kami hilangkan dari ingatan,pasti kami ganti dengan yang lebih baik  atau yang sebanding dengannya”.

Contoh ayat yang di mansukh :
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَــذَرُوْنَ أَزْوَاجًــا وَّصِـــيَّةً لِّأَزْوَاجِـــهِمْ مَّتَــاعًا إِلَى الْحَــوْلِ غَيْــرَإِخْـــرَاجٍ
Artinya : “ dan orang-orang yang mati diantara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah)”.
Dalam ayat di atas terkandung pengertian bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya menjalani ‘iddah selama 1 tahun . Kemudian ayat tersebut di naskh / disalin oleh ayat :
  وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَــذَرُوْنَ أَزْوَاجًــا يَّتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِــــهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُـــــرٍوَّ عَشْــــرًا ﴿ البــقرة : ٢٣٤﴾
Artinya : “dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari,”
Iddah adalah  masa dimana wanita tidak boleh menikah setelah ditinggal oleh sang suami baik sebab dicerai / meninggal. Dan di masa iddah wanita harus nglomprot (rasa sedih / berbela sungkawa) / tidak boleh berdandan.


9.         المَسْـــعَدِيَة  (AL-MAS'ADIYAH)

زَعَمُــوْا أَنَّ مَنْ عَصَى ثُمَّ تَابَ لَمْ تُقْبَلْ تَوْبَتُـــهُ {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦٢}
Berkeyakinan bahwa : orang yang ma'siat terus bertaubat, maka taubatnya tidak  diterima oleh Allah.
Menurut ASWAJA :
Allah menerima taubatnya seseorang, karena  Allah Maha Pengampun.Selagi manusia tidak syirik maka Allah tetap memberi ampun.
  
Dalam Al-qur’an :

وَهُــوَ الَّذِيْ يَقْبَـــلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِه وَيَــعْفُــوْا عَنِ السَّــيِّـــاَتِ وَيَعْــلَمُ مَا تَفـْـــعَــلُوْنَ   ﴿الشــورى : ٢٥
Artinya +- :
 “ dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
مَنْ عَمِلَ مِنْكُمْ سُـــــــوْءًا بِجَهَــالَةٍ ثُمَّ تَابَ مِنْ بَعْدِهِ وَأَصْلَـــحَ فَأَنَّهُ غَفُـــوْرٌ رَّحِيْــــمٌ   ﴿ اللأنعام : ٥٤
Artinya +- :
 “ barang siapa berbuat kejahatan diantara kamu karena kebodohan, kemudian dia bertaubat setelah itu dan memperbaiki diri, maka Dia Maha Pengampun, Maha Penyayang”.
روى عن ابن عــمر أنه قال قال رســـول الله صلى الله عليــه وســلم تُقْـــبَلُ تَوْبَــةَ الْعَبْــدِ مَالَمْ يُــغَــرْغِرْ أى مالم تبــــلغ روحه الحـــلقــوم
Artinya +- :
 “ taubatnya seorang hamba itu bisa diterima selama ruhnya belum sampai di tenggorokan”.
Maksudnya, jika memang benar-benar taubat pasti Allah akan mengampuni orang tersebut.

قال عليــه الصــلاة والســلام : أَيُّهَـــاالنَّاسُ تُــوْبُوْا إِلَى اللهِ فَإِنِّــى أَتُــوْبُ فِى الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ
Artinya +- :
 “ Hai para manusia ! taubatlah kamu sekalian, karena sesungguhnya aku (Nabi) bertaubat seratus kali setiap hari ”.
     Cukup Nabi kita saja setiap harinya bertaubat seratus kali, apalagi kita yang berlumur dosa. Sepantasnya satu hari tidak cukup seratus kali bahkan lebih banyak.
     Tapi bukan berarti Nabi bertaubat itu punya dosa. Hanya saja Nabi itu mengajari ummatnya untuk selalu bertaubat kepada Allah.

 ­- Syarat-syarat taubat adalah sbb:
1.   Menyesali dosa yang telah dilakukan dengan penyesalan yang sesungguhnya.
2.   Menyudahi dosa yang telah diperbuat.
3.   Mengazam tidak akan mengulanginya.
4.   Menyelesaikan haq-haq adam, seperti hutang pihutang, kesalahan-kesalahan dengan sesama.

وقال بعض الحــكماء :
Taubatnya seseorang itu bisa diketahui dengan 4 perkara
1.   Bisa mencegah lisan berbicara yang berlebihan, dalam arti bisa mencegah bicara yang tidak ada manfaatnya, bisa mencegah ghibah (menggunjing), mengadu domba dan bohong.
2.   Di dalam hatinya sudah tidak ada rasa chasud / sentimen / permusuhan dengan orang lain.
3.   Meninggalkan teman-teman yang jelek.
4.   Mempersiapkan amal-amal akhirat serta menyesali semua dosa-dosa yang telah diperbuat.


10.     النَّاكِثِـــيَة  (AN-NAKITSIAH)
زَعَمُـــوْا أَنَّ مَنْ نَكَثَ بَيْعَةَ رَسُــــوْلِ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّــمَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦٢}
      Berkeyakinan bahwa : orang yang menerjang baiatnya (janji) Rosul maka tidak berdosa.
Menurut ASWAJA :
Orang yang sudah di baiat dan baiatnya itu sah karena sudah menetapi syarat, maka jika melanggarnya tetap berdosa.
يٰاَيُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَــنُوْا أَوْفُــوْا بِالْعُــقُـــوْدِ
Artinya : “wahai orang-orang beriman ! penuhilah janji-janji !”.
+Dzikir ba'da sholat sunah tapi bila sudah dibaiat sama mursyid yang bisa dipertangungjawabkan, maka jadi wajib dan berdosa bila dtinggalkan, bila syah baiatnya tapi bila baiatnya tidak syah maka tidak apa-apa meninggalkannya.
+ cukup dibaiat dengan Ulama saja sudah dosa bila melanggarnya, apalagi Rosul yang membaiatnya.

 Syarat menjadi mursyid THORIQOH ;
 1. Harus hafal Al-quran, mengerti dan mengamalkan isinya Al-qur’an
2. Hafal hadits 100.000 (AL CHAFIDZ ).
3. Siap berdebat dengan gembong-gembongnyanya Ulama.
Jadi bila tidak menetapi syarat diatas maka tidak Syah dan bila dilanggar TIDAK BERDOSA.


11.     القَاسِــطِيَة   (AL-QOSITHIYAH)

تَبَعُـــوْا إِبْرَاهِـــيْمَ بْن النِّظَام فِى قَوْلِهِ : مَنْ زَعَمَ أَنَّ اللّهَ شَيْئٌ فَهُوَ كَافِرٌ {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦٢}
Berkeyakinan bahwa : golongan yang mengikuti Ibrahim Bin Nidhom dalam ucapannya yang menyangka bahwa Allah itu syai'/perkara/sesuatu, maka orang itu kafir.
Menurut ASWAJA :
Allah itu wujud, dan setiap yang wujud itu sesuatu.
فَكُلُّ شَيْئٍ مَوْجُـــوْدٌ وَكُلُّ مَوْجُــــوْدٍ شَيْئٌ وَالْمَعْـــدُوْمُ لَيْـــــسَ بِشَيْئٍ
Artinya : setiap sesuatu itu wujud, dan setiap yang wujud itu sesuatu sedangkan yang tidak wujud itu bukanlah sesuatu.

12.     النّظَامِيَة  (AN-NIDHOMIYAH)

الَّذِيْنَ نَفَوْا الْإِجْــــمَاعَ     { الغنيـــة لطالبى طريق الحق عز وجل ، ص ١٨٨}
Berkeyakinan bahwa : mereka tidak mengadakan ijma’ dalam agama, mereka juga berkeyakinan bahwa jika meninggalkan sholat tidak wajib mengqodlonya,serta berkeyakinan bahwa tindakan Nabi itu seperti tindakan iblis.
Menurut ASWAJA :
Dalam agama pasti ada ijma’, karena pedoman orang islam adalah Al-qur’an, hadis, ijma’ dan qiyas .Berdasarkan :
لَاتَجْتَمِعُ أُمَّتِيْ عَلَى الضَّلَالَةِ   رواه الترمذى
Artinya +- :
 Ummatku tidak akan sependapat pada hukum yang sesat.
Maka ijma’nya Ulama’ itu benar.
الإِجْمَاعُ التِّفَـــاقُ الْمُجْتَهِدِيْنَ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليــه وسلــم عَلَى أَمْرٍ دِيْــنِيٍّ
Ijma’ adalah :
      Kesepakatan para mujtahid dari ummat Nabi Muchammad SAW dalam masalah agama.seperti : para Ulama’ sepakat dalam orang yang chadast haram melakukan sholat.
Dan menurut ASWAJA : orang yang meninggalkan sholat itu harus mengkodlonya .
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْنَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيْــهَا إِذَاذَكَـــرَهَا (حم ق ت ن ) عن انس (صحــ) جامع الصغــير ص ١٨٢

Artinya : “ siapa orang yang lupa sholat atau tidur meninggalkan sholat maka dendanya adalah melakukan sholat yang ditinggalkan apabila sudah ingat”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar