الْقَـــدِرِيَة
AL-QODARIYAH
Golongan qodariyah dikutuk oleh 70 Nabi dan
berkeyakinan bahwa makhluk itu bisa membuat/ menciptkan perbuatannya sendiri.
ASWAJA :
Yang bisa membuat
hanyalah Allah, yang lain hanya merubah-rubah apa yang sudah diciptakan oleh
Allah.
1. الْأَحْمَـــرِيَة (AL- ACHMARIYAH)
وَهِيَ الَّتِى زَعَمَتْ أَنَّ فِى شَرْطِ
الْعَدْلِ مِنَ الله أَنْ يُّمَلِّكَ عِبَادَهُ أُمُــوْرَهُمْ وَيَحُـــوْلَ
بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَعَاصِيْهْمْ {تفســــــــــــــــير
القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan
bahwa : Allah bisa dikatakan adil ada syaratnya yaitu :
1. Allah
harus bisa memberi kemampuan kepada hambanya dalam segala urusannnya.
2. Apabila
manusia akan melanggar/ma’siat, maka Allah harus mencegahnya.
Menurut ASWAJA :
Wajib meyakini bahwa Allah adil, Rosul adil,
Nabi adil ,Shohabat adil dan Allah tidak harus mencegah bila manusia akan
melanggar/ma’siat.
Maka dari itu Allah telah membuat neraka dan surga.
2. الثَّنَوِيَــــة (ATS-TSANAWIYAH)
وَهِيَ
الَّتِى زَعَمَتْ أَنَّ الْخَيْرَ مِنَ اللّهِ وَالشَّرَّ مِنَ الشَّيْــطَانِ {تفســــــــــــــــير
القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan bahwa : segala
kebaikan dari Allah dan segala keburukan dari syaithon
Menurut
ASWAJA
:
Wajib berkeyakinan baik dan buruk
itu hakekatnya berasl dri Allah.
Berdasarkan dalil
قال تعالى : خَيْرِهِ
وَشَرِّهِ مِنَ اللّهِ تَعَالَى
Artinya : “ baik dan buruknya taqdir itu dari
Allah “.
TAQDIR ADA 2 MACAM ;
- Taqdir mubrom yaitu taqdir yang hanya
diketahui Allah, tidak bisa untuk dirubah.
- Taqdir mu'allaq yaitu taqdir yang malaikat
juga mengetahuinya , maka taqdir seperti ini bisa diusahakan.
3. الْمُعْتَزِلَة
(AL-MU’TAZILAH)
وَهُمْ الَّذِيْنَ
قَالُـوْا بِخَلْقِ الْقُــــــرْأَنِ وَجَحَدُوْا صِفَــــاتِ
الرُّبُوْبِيَـــــةِ {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan bahwa : alqur’an
itu dibuat oleh manusia / makhluk dan mengingkari sifat-sifat ketuhanan.
Menurut ASWAJA
:
Wajib
berkyakinan bahwa alqur’an adalah kalamullah yang qodim. Ucapan Allah yang
tanpa bina' tanpa huruf tanpa suara, tidak ada awalnya tidak ada akhirnya.
+ sungguh
sebenarnya yang bicara itu dari hati.
Mulut dibuat Allah sebagai alat lantaran bicaranya hati.
- Al Qur'an mempunyai
2 ma’na ;
1.Jika yang dikehendaki dari Al-qur’an adalah
yang dibukukan, maka
HADIS (baru) /حَادِثْ أَيْ مَوْجُـــوْدٌ بَعْــدَ
عَدَمٍ
= wujudya setelah tidak ada, dalam arti semua barang
wujud yang wujudnya didahului tidak ada itu dinamakan حَادِثْ seperti manusia, hewan,dan alam semesta
ini. Maka al-qur’an yang kita baca sekarang ini dihukumi حَادِثْ / baru, karena
dulu tidak ada kemudian di adakan dengan dibukukan.
2.
Jika yang dikehendaki dari Al-qur’an adalah kalamullah / كَلَامُ اللّه , maka
QODIM / عَدَمُ
الْأَوَلِيَة
= wujudnya tidak
didahului tidak ada, dalam arti tidak ada awalannya. Maka كَلَامُ اللّه itu Qodim, karena kalam itu termasuk
sifatnya Allah. Dan semua sifat-sifatNya Allah itu Qodim, sebab Dzat-Nya Allah
juga Qodim.
+ Maka kaum mu'tazilah tidak menghargai pada Al-qur’an,
sebab beranggapan bahwa Al-qur’an itu buatan manusia, jadi jika menyentuh /
membawa tidak butuh suci.
Menurut hukum islam, menyentuh / membawa Al-qura’an
itu WAJIB suci, maka jika tidak suci dihukumi HARAM. Berdasarkan :
قال تعالى : إِنَّه
لَقُرْ أٰنٌ كَـــــــرِيْمٌ ﴿۷۷﴾ فِيْ كِتَابٍ مَّكْنُـــوْنٍ ﴿۷۸﴾ لأَيَمَسُّه
إِلأَّ الْمُــــطَهَّروْنَ﴿۷۹﴾
أى الذين طهروا أنفســـهم من الأ حداث {
تفســــــــــــــــــير الصـــــاوى ، جــز ٤ ، ص ٢١٥ }
Artinya : dan (ini) sesungguhnya Al-qur’an
yang sangat mulia (77) dalam kitab yang terpelihara (lauchilmachfudz) (78) tidak
ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan { yakni orang-orang yang mensucikan diri dari
hadas }(79)
لَايَمَسُّ
الْقُـــرْأنَ إِلَّاطَاهِــــــــرٌ (طب)
عن ابن عمر (ح)
Artinya : “tidak boleh menyentuh Al-qur’an kecuali orang yang suci”.
4. الْكيْسَــانِيَة (AL-KAISANIYAH)
وَهُمْ الَّذِيْنَ
قَالُــوْا : لَانَدْرِيْ هذِه الْأفْعَـــالَ مِنَ ﷲِ أَوْ مِنَ الْعِبَـــادِ
وَلَا نَعْلَمُ أَيُثَـــابُ النَّـــاسُ بَعْدُ أوْ يُعَـــاقَبُوْنَ
{تفســــــــــــــــير
القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan
bahwa : kami tidak mengerti bahwa tindakan manusia itu dari
Allah atau dari manusia sendiri, dan kami tidak mengerti bila beramal akan
mendapat pahala atau tidak.
Menurut ASWAJA
:
Allah yang membuat kita dan segala
amal kita. Berdasarkan :
قال تعالى : وَاللّهُ
خَلَقَكُمْ وَمَــا تَعْمَلُــوْنَ ﴿الصـــــــافات : ۹٦﴾
Artinya : “Allah yang telah menciptakanmu dan
apa yang kamu perbuat”.
5. الشّيْطَانِيَة (AS-SYAITHONIYAH)
قَالُـوْا
: إِنَّ اللّهَ تَعَــالَى لَمْ يَخْلُقْ الشَّيْـــطَانَ {تفســــــــــــــــير
القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan bahwa : Sesungguhnya Allah
tidak menciptakan Syetan.
Menurut ASWAJA :
Syetan memang dibuat Allah dan diberi kewenangan
untuk menganggu manusia.
قال
ابن عباس رضي اللّه عنه كُلُّ عَاتٍ مُتَــمَرِّدٍ مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ
فَهُوَ شَيْطَانٌ
Artinya : setiap orang
yang lacut dan selalu durhaka dari jin / manusia itu SYAITHON namanya.
إِنَّ الشَّيْــــــطَانَ لِلْإِنْسَــــانِ عَدُوٌّ مُّبِــــيْنٌ
﴿يــوسف : ۵ ﴾
Artinya : “sungguh syetan itu
musuh yang jelas bagi manusia”.
6. الشَّــرِيْكِـــيَة (AS-SYARIKIYAH)
إِنَّ
السَّيِّئَــاتِ كُلُّهَا مُقَدَّرَةٌ إِلأَّ الْكُفْرَ {تفســــــــــــــــير
القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan bahwa
: semua kejadian jelek itu sudah ditakdir Allah kecuali Kufur (TIDAK IMAN).
Menurut ASWAJA :
Semua kebaikan dan kejelekan itu semuanya sudah ditaqdir Allah tanpa
terkecuali . Hanya saja Allah tidak perintah melakukan perbuatan jelek.
إِنَّ كُلَّ شَيْئٍ
خَلَقْنَــاهُ بِقَدَرٍ ﴿القمر : ٤۹﴾
Artinya : “Sesungguhya segala sesuatu kami
jadikan dengan taqdir”.
sesuatu yang dikehendaki Allah belum tentu diridhoi.
Contoh:
1. Orang 100 tahun masih hidup, tapi tidak ibadah.
2. Orang mencuri ini dikehendaki Allah, tapi tidak
diridhoi.
7. الوَهْــمِيَة (AL-WAHMIYAH)
قَالُوْا : لَيْسَ
لِأَفْعَـــالِ الْخَــلْقِ وَكَــلَامِهِمْ ذَاتٌ وَلَا لِلْحَــسَنَةِ
وَالسَّيِّـــئَةِ ذَاتٌ {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan bahwa
: perbuatan manusia/makhluk tidak ada dzatnya ya'ni kosong, begitu juga laku
baik dan jeleknya makhluq tidak ada dzatnya.
Menurut
ASWAJA :
Semua tindakannya makhluq itu tetap ada
dzatnya, karena besok tindakan-tindakan manusia itu akan dihisab.
Dalam kitab
qurtubi (dalilnya) bahwa amal ada dzatnya.
+- orang mu'min
bila keluar dari kuburnya akan dijemput oleh amalnya yang bagus dan berwujud
bagus serta wangi, lalu berkata pada orang mu' min bahwa aku adalah amal
bagusmu.
+- dan bila orang kafir bangun dari kuburnya akan
dijemput amal jeleknya yang berwujud jelek dan bacin baunya, lalu berkata bahwa
aku adalah amal jelekmu.
اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَـــرَ
وَالْفُـــؤٰدَ كُلُّ أُلٰـئِــــــكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُــــــوْلًا ﴿
الإســـــــــراء : ٣٦﴾
Artinya : “ sesungguhnya pendengaran,
penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya”.
8. الزِّبْرِيَة (AZ-ZIBRIYAH)
قَالُــوْا : كُلُّ
كِتَــابٍ نُزِلَ مِنْ عِنْدِ اللّهِ فَالْعَــمَلُ بِهِ حَقٌّ نَاسِخًاكَانَ أوْ
مَنْــسُوْخًا {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkyakinan
bahwa : mengamalkan semua isi kitab yang diturunkan oleh Allah (quran,taurat,zabur,injil) itu
pasti benar, tidak memandang walaupun
nasikh (ayat yang menyalini) / mansukh(ayat yang disalini).
Menurut ASWAJA :
Kitab yang
diturunkan Allah itu pasti benar, tapi kalau diamalkan belum tentu benar semua,
karena di dalam Al-qur’an itu ada ayat yang di mansukh (disalini) dan ada yang
menasikh (menyalini).
Nasikh adalah ayat Al-qur’an
yang menyalin hukum dari ayat sebelumnya yang menerangkan hukum yang sama.
Mansukh adalah ayat Al-qur’an
yang sudah disalin / diganti dalam masalah hukumnya, yakni hukumnya sudah tidak
digunakan. Berdasarkan:
مَانَنْسَخْ مِنْ أيَةٍ
أَوْنُنْسِـــهَا نَاْتِ بِخَيْــرٍ مِّنْهَــا أَوْ مِثْــلِهَــا ﴿ البقـــرة : ١٠٦﴾
Artinya : “Ayat yang kami batalkan atau kami
hilangkan dari ingatan,pasti kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya”.
Contoh
ayat yang di mansukh :
وَالَّذِيْنَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَــذَرُوْنَ أَزْوَاجًــا وَّصِـــيَّةً
لِّأَزْوَاجِـــهِمْ مَّتَــاعًا إِلَى الْحَــوْلِ غَيْــرَإِخْـــرَاجٍ
Artinya : “ dan orang-orang yang mati diantara
kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk
istri-istrinya (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari
rumah)”.
Dalam ayat di atas terkandung pengertian bahwa
wanita yang ditinggal mati oleh suaminya menjalani ‘iddah selama 1 tahun .
Kemudian ayat tersebut di naskh / disalin oleh ayat :
وَالَّذِيْنَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَــذَرُوْنَ أَزْوَاجًــا يَّتَرَبَّصْنَ
بِأَنْفُسِــــهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُـــــرٍوَّ عَشْــــرًا ﴿ البــقرة : ٢٣٤﴾
Artinya : “dan orang-orang yang mati di antara
kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu
empat bulan sepuluh hari,”
Iddah adalah masa dimana wanita tidak boleh menikah setelah
ditinggal oleh sang suami baik sebab dicerai / meninggal. Dan di masa iddah
wanita harus nglomprot (rasa sedih / berbela sungkawa) / tidak boleh berdandan.
9.
المَسْـــعَدِيَة (AL-MAS'ADIYAH)
زَعَمُــوْا أَنَّ مَنْ
عَصَى ثُمَّ تَابَ لَمْ تُقْبَلْ تَوْبَتُـــهُ {تفســــــــــــــــير القرطبى،
جز : ٤، ص ١٦٢}
Berkeyakinan bahwa :
orang yang ma'siat terus bertaubat, maka taubatnya tidak diterima oleh Allah.
Menurut ASWAJA
:
Allah menerima taubatnya seseorang,
karena Allah Maha Pengampun.Selagi
manusia tidak syirik maka Allah tetap memberi ampun.
Dalam Al-qur’an :
وَهُــوَ الَّذِيْ
يَقْبَـــلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِه وَيَــعْفُــوْا عَنِ السَّــيِّـــاَتِ
وَيَعْــلَمُ مَا تَفـْـــعَــلُوْنَ ﴿الشــورى
: ٢٥﴾
Artinya +- :
“ dan
Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan
kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
مَنْ عَمِلَ مِنْكُمْ
سُـــــــوْءًا بِجَهَــالَةٍ ثُمَّ تَابَ مِنْ بَعْدِهِ وَأَصْلَـــحَ فَأَنَّهُ
غَفُـــوْرٌ رَّحِيْــــمٌ ﴿
اللأنعام : ٥٤﴾
Artinya +- :
“
barang siapa berbuat kejahatan diantara kamu karena kebodohan, kemudian dia
bertaubat setelah itu dan memperbaiki diri, maka Dia Maha Pengampun, Maha
Penyayang”.
روى عن
ابن عــمر أنه قال قال رســـول الله صلى الله عليــه وســلم تُقْـــبَلُ
تَوْبَــةَ الْعَبْــدِ مَالَمْ يُــغَــرْغِرْ أى مالم تبــــلغ روحه
الحـــلقــوم
Artinya +- :
“ taubatnya
seorang hamba itu bisa diterima selama ruhnya belum sampai di tenggorokan”.
Maksudnya, jika memang benar-benar taubat pasti
Allah akan mengampuni orang tersebut.
قال عليــه الصــلاة والســلام :
أَيُّهَـــاالنَّاسُ تُــوْبُوْا إِلَى اللهِ فَإِنِّــى أَتُــوْبُ فِى الْيَوْمِ
مِائَةَ مَرَّةٍ
Artinya +- :
“ Hai para
manusia ! taubatlah kamu sekalian, karena sesungguhnya aku (Nabi) bertaubat
seratus kali setiap hari ”.
Cukup Nabi
kita saja setiap harinya bertaubat seratus kali, apalagi kita yang berlumur
dosa. Sepantasnya satu hari tidak cukup seratus kali bahkan lebih banyak.
Tapi bukan
berarti Nabi bertaubat itu punya dosa. Hanya saja Nabi itu mengajari ummatnya
untuk selalu bertaubat kepada Allah.
- Syarat-syarat
taubat adalah sbb:
1. Menyesali
dosa yang telah dilakukan dengan penyesalan yang sesungguhnya.
2. Menyudahi
dosa yang telah diperbuat.
3. Mengazam
tidak akan mengulanginya.
4. Menyelesaikan
haq-haq adam, seperti hutang pihutang, kesalahan-kesalahan dengan sesama.
وقال بعض الحــكماء :
Taubatnya seseorang itu bisa diketahui dengan 4
perkara
1. Bisa
mencegah lisan berbicara yang berlebihan, dalam arti bisa mencegah bicara yang
tidak ada manfaatnya, bisa mencegah ghibah (menggunjing), mengadu domba dan
bohong.
2. Di
dalam hatinya sudah tidak ada rasa chasud / sentimen / permusuhan dengan orang
lain.
3. Meninggalkan
teman-teman yang jelek.
4. Mempersiapkan
amal-amal akhirat serta menyesali semua dosa-dosa yang telah diperbuat.
10. النَّاكِثِـــيَة (AN-NAKITSIAH)
زَعَمُـــوْا أَنَّ مَنْ
نَكَثَ بَيْعَةَ رَسُــــوْلِ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّــمَ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦٢}
Berkeyakinan
bahwa : orang yang menerjang baiatnya (janji) Rosul maka tidak berdosa.
Menurut ASWAJA
:
Orang yang sudah di baiat dan
baiatnya itu sah karena sudah menetapi syarat, maka jika melanggarnya tetap
berdosa.
يٰاَيُّهَا الَّذِيْنَ
أٰمَــنُوْا أَوْفُــوْا بِالْعُــقُـــوْدِ
Artinya : “wahai orang-orang beriman !
penuhilah janji-janji !”.
+Dzikir ba'da sholat sunah tapi bila sudah dibaiat
sama mursyid yang bisa dipertangungjawabkan, maka jadi wajib dan berdosa bila
dtinggalkan, bila syah baiatnya tapi bila baiatnya tidak syah maka tidak
apa-apa meninggalkannya.
+ cukup dibaiat dengan Ulama saja sudah dosa bila
melanggarnya, apalagi Rosul yang membaiatnya.
Syarat menjadi mursyid THORIQOH ;
1. Harus hafal Al-quran, mengerti dan mengamalkan
isinya Al-qur’an
2. Hafal hadits 100.000 (AL CHAFIDZ ).
3. Siap berdebat dengan gembong-gembongnyanya Ulama.
Jadi bila tidak menetapi syarat diatas maka tidak
Syah dan bila dilanggar TIDAK BERDOSA.
11. القَاسِــطِيَة (AL-QOSITHIYAH)
تَبَعُـــوْا
إِبْرَاهِـــيْمَ بْن النِّظَام فِى قَوْلِهِ : مَنْ زَعَمَ أَنَّ اللّهَ شَيْئٌ
فَهُوَ كَافِرٌ {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦٢}
Berkeyakinan bahwa :
golongan yang mengikuti Ibrahim Bin Nidhom dalam ucapannya yang menyangka bahwa
Allah itu syai'/perkara/sesuatu, maka orang itu kafir.
Menurut ASWAJA :
Allah itu wujud, dan setiap yang
wujud itu sesuatu.
فَكُلُّ شَيْئٍ مَوْجُـــوْدٌ وَكُلُّ
مَوْجُــــوْدٍ شَيْئٌ وَالْمَعْـــدُوْمُ لَيْـــــسَ بِشَيْئٍ
Artinya : setiap sesuatu itu wujud, dan setiap yang
wujud itu sesuatu sedangkan yang tidak wujud itu bukanlah sesuatu.
12. النّظَامِيَة (AN-NIDHOMIYAH)
الَّذِيْنَ نَفَوْا
الْإِجْــــمَاعَ { الغنيـــة لطالبى
طريق الحق عز وجل ، ص ١٨٨}
Berkeyakinan bahwa : mereka
tidak mengadakan ijma’ dalam agama, mereka juga berkeyakinan bahwa jika
meninggalkan sholat tidak wajib mengqodlonya,serta berkeyakinan bahwa tindakan
Nabi itu seperti tindakan iblis.
Menurut ASWAJA :
Dalam agama pasti ada ijma’, karena
pedoman orang islam adalah Al-qur’an, hadis, ijma’ dan qiyas .Berdasarkan :
لَاتَجْتَمِعُ أُمَّتِيْ
عَلَى الضَّلَالَةِ رواه الترمذى
Artinya +- :
Ummatku
tidak akan sependapat pada hukum yang sesat.
Maka ijma’nya Ulama’ itu benar.
الإِجْمَاعُ التِّفَـــاقُ
الْمُجْتَهِدِيْنَ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليــه وسلــم عَلَى أَمْرٍ
دِيْــنِيٍّ
Ijma’
adalah :
Kesepakatan para mujtahid dari ummat Nabi
Muchammad SAW dalam masalah agama.seperti : para Ulama’ sepakat dalam orang
yang chadast haram melakukan sholat.
Dan menurut ASWAJA : orang yang meninggalkan sholat
itu harus mengkodlonya .
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً
أَوْنَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيْــهَا إِذَاذَكَـــرَهَا
(حم ق ت ن ) عن انس (صحــ) جامع الصغــير ص ١٨٢
Artinya : “ siapa orang yang lupa sholat atau tidur
meninggalkan sholat maka dendanya adalah melakukan sholat yang ditinggalkan
apabila sudah ingat”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar