CHARURIYAH
حَــرُوْرِيَـــة
1.
الْأَزْرَقِيَــة
(AL-AZROQIYAH)
قَالُـوْا : لَانَعْلَمُ
أَحَدًا مُؤْمِنًا وَكَفَّـــرُوْا أَهْــلَ الْقِبْــلَةِ اِلَّا مَنْ دَانَ
بِقَــوْلِهِـمْ {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan bahwa : kami tidak tahu bahwa orang-orang
itu beriman atau
tidak , dan mereka mengkafirkan ahli kiblat (orang islam) kecuali orang yang
tunduk pada i'tikad mereka.
walaupun mereka islam, tapi mereka menuduh orang lain kafir, maka
menurut mereka boleh dibunuh serta menganggap termasuk sebagian dari jihad.
Contoh;
+semua pejabat pemerintah/aparatur negara dianggap
thogut/kafir.
Menurut ASWAJA :
Siapa orang yang menuduh orang
murtad/kafir pada orang mu'min/islam maka sifat kekafiran tesebut kembali pada
orang yang menuduh. Berdasarkan hadits :
مَنْ قَالَ
لِأَخِيــْـهِ كَافِـــرًا فَـقَـــدْ بَاءَ عَـلَيـْــهِ
Artinya : “ Orang yang mengatakan kafir pada
saudaranya (yang islam) maka kekafiran tersebut kembali pada dirinya sendiri “.
Dalam kitab سُلَّمُ التَّوْفِيْق :
mengatakan
orang islam lain dengan kata-kata kafir, maka sifat kekafiran tersebut kembali
pada dirinya sendiri . walaupun ada seseorang yang sholatnya jarang, dalam arti
kadang solat terkadang tidak, tetap tidak boleh dikatakan orang kafir.
2.
الأَبَاضِيـَــة(AL-ABADLIYAH)
قَالُـــوْا
: مَنْ أَخَــــــذَ بِقَوْلِنَا فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْهُ فَهُوَ
مُنَافِقٌ {تفســــــــــــــــير
القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan bahwa
: Siapa orang yang mengikuti 'itiqodku, maka termasuk orang yang mu'min dan orang yang berpaling, maka dikatakan
sebagai orang munafiq.
Orang
yang munafiq adalah orang yang kata hati dan
ucapannya itu tidak sama, dalam arti orang yang mengatakan iman kepada Alloh,
namun hatinya mengingkarinya.
Menurut ASWAJA:
Yang benar tidak seperti itu, karena orang islam itu
patuhnya pada Al-qur’an , Chadist Nabi, Ijma’ dan Qiyas. Patuh dengan mengakui
kebenarannya dan meyaqini di dalam hati. Empat inilah yang menjadi pedoman bagi
orang mu’min.
3.
الثَّعْــــــــــلَبِيَة
(AS-TSA'LABIYAH)
قَالُــوْا : إِنَّ
اللّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَــقْــــــــــضِ وَلَمْ يُقَـــــــدِّرْ {تفســــــــــــــــير
القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkyakinan bahwa : Allah tidak mengadakan qodlo’dan taqdir.
Menurut ASWAJA :
- Yang dimaksud
dengan taqdir adalah kepastian/perencanaan Allah yang telah
terjadi.
- Sedangkan yang dimaksud dengan qodlo' adalah
kepastian/perencanaan Allah yang belum
terjadi.
- Taqdir tidak bisa ditolak kecuali dengan do’a. Dan
takdir adalah urusan Allah.
- Doa ibarat payung ketika hujan.
Wajib meyakini bahwa takdir dan qodo’ itu ada.
Berdasarkan firman Alloh
إِنَّ كُلَّ شَيْئٍ
خَلَقْنَــاهُ بِقَدَرٍ ﴿القمر : ٤۹﴾
Artinya : “Sesungguhya segala sesuatu kami
jadikan dengan taqdir”.
Dan berdasarkan hadis :
فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ
الْإيْمَــانِ قَالَ: أَنْ تُؤْمِنَ بِا اللّهِ وَمَلَائِكَتِــهِ وَكُتُبِهِ
وَرُسُلِهِ وَالْيَـــوْمِ الْأخِــرِ وَالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَــرِّهِ
ـ رواه مســــلم
Artinya :
maka
beritahulah kami hai Rosulalloh tentang iman . Nabi Muchammad SAW menjawab :
Engkau supaya percaya (membenarkan) adanya Allah
SWT,malaikat-malaikatNya,kitab-kitab suciNya,rosul-rosulNya,hari qiyamat, dan
qodho qodarnya (nasib baik dan buruknya).
4.
الْخَـــــــــازِمِيَـــة (AL-KHOZIMIYAH)
قَالُـــوْا : لَا
نَدْرِى مَا الْإِ يْمَانُ وَالْخَــــلْقُ كُلُّــهُمْ مَعْــــــــذُوْرُوْنَ {تفســــــــــــــــير
القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan bahwa
: saya tidak mengerti apakah yang dimaksud dengan iman itu dan berkeyakinan
bahwa semua makhluk diampuni dosanya oleh Allah.
Menurut ASWAJA
:
هُــوَ تَصْدِيْــقٌ فِى
الْقَلْبِ وَإِقْـــْرَارٌ بِاالِّلســانِ وَعَمَـــــلٌ بِالْأَرْكَانِ الإِيْمَانُ
Iman adalah keyakinan/kemantaban hati, di ucapkan dengan lesan dan di amalkan
dengan perbuatan anggota badan.
فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ الْإيْمَــانِ
قَالَ: أَنْ تُؤْمِنَ بِا اللّهِ وَمَلَائِكَتِــهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ
وَالْيَـــوْمِ الْأخِــرِ وَالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَــرِّهِ
ـ رواه مســــلم
Artinya :
-+ maka beritahulah kami hai
Rosulalloh tentang iman . Nabi Muchammad SAW menjawab : Engkau supaya percaya
(membenarkan) adanya Allah SWT,malaikat-malaikatNya,kitab-kitab
suciNya,rosul-rosulNya,hari qiyamat, dan qodho qodarnya (nasib baik dan
buruknya).
+Iman tanpa amal/islam = fasiq
+amal/islam tanpa iman = munafik
5.
الْخَلَـــــــفِيَة (AL-KHOLAFIYAH)
زَعَمُــــوْا : أَنَّ
مَنْ تَـــــرَكَ الْجِهَادَ مِنْ ذَكَــــرٍ أَوْ أُنْثَى كُـــفْـــــــرٌ{تفســــــــــــــــير
القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan bahwa :
siapa orang yang meninggalkan jihad baik itu laki-laki atau perempuan adalah dihukumi
kufur.
JIHAD adalah mencurahkan
kemampuan(tenaga/materi) untuk sesuatu yang dirihoi Allah, baik berupa perang
atau tidak.
Contoh jihad adalah menafkahi anak dan istri supaya
tenang dalam beribadah.
Menurut ASWAJA
:
Hukum jihad fardlu kifayah bagi laki-laki,
bukan bagi orang perempuan karena perempuan itu diperintah untuk supaya menetap
di rumah dan yang wajib diperangi adalah kafir charbi bila kita diperangi maka
hukumny fardlu a'in.
Jihad
yang lebih utama adalah jihad memerangi hawa nafsu dan ini pahalanya lebih
besar dari pada pahalanya jihad perang.
6.
الْكَـــوَزِيَــــــة (AL-KAWAZIYAH)
قَالُـــوْا : لَيْسَ
لِأحَدٍ أَنْ يَّمَسَّ أَحَـــدًا لِأَنَّهُ لَا يَعْـــــــــرِفُ الطَّـاهِـــــــرَ
مِنَ النَّجْــــسِ وَلَا أَنْ يُّــــؤاكِلَهُ حَتَّى يَتُـــوْبَ
وَيَغْــــتَسِلَ {تفســــــــــــــــير
القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan
bahwa :
kelompok ini
tidak boleh bersenggolan dengan orang lain , sebab mereka tidak bisa membedakan
mana yang suci dan mana yang najis juga mana yang halal dan yang haram serta
tidak boleh makan bersama dengan mereka sehingga orang tersbut bertobat dan
mandi dahulu.
Menurut ASWAJA :
Tidak boleh seperti itu, walaupun bertemu orang islam
lain yang sholatnya glah gleh ( kadang sholat kadang tidak ) tetap disunatkan salaman, asal sama jenisnya /
lain jenis tapi masih ada hubungan mahrom.
7.
الْكَـــــــنْزِيَــة (AL-KANZIYAH)
قَالُــوْا : لَايَسَعُ
أَحَدًا أَنْ يُّعْـــطِيَ مَالَهُ أَحَدًا لِأَنَّهُ رُبَّمـَــا لَمْ يَكُنْ
مُسْتَحــــــِقـًّا بَلْ يَكْنِــزُهُ فِي الْأَرْضِ حَتَّى يَظْـــهَرَ أَهْلُ {تفســــــــــــــــير
القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan bahwa : seseorang tidak boleh memberikan harta kepada
orang lain karena orang lain itu belum tentu berhak menerimanya , tapi disimpan
di dalam bumi sehingga tampaklah orang yang berhak menerimanya.
Menurut ASWAJA
:
Boleh-boleh saja seseorang memberikan harta kepada orang
lain,bahkan dianjurkan dalam al-qur’an!
قال تعالى : لَنْ
تَنَالــُوا الْبِــــــرَّ حَتَّى تُنْــفِــقُـــوْا مِمَّا تُحِبُّـــــوْنَ {
ال عمـــران :٩٢ }
Artinya : “ kamu sekalian tidak akan memperoleh
kebajikan,sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai”.
Dalam hadist dikatakan :
صَدَقَةُ السّـــرِّ
تُــــطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ (طص)
عن عبد الله بن جعــفر العسكرى فى الســـرائـر عن أبى سعيــد (صحـ)
Artinya : “ shodaqoh sirri itu bisa memadamkan
murka Allah “.
8.
الشّمْـــــرَخِــيَة (AS-SYAMROKHIYAH)
قَالُوْا : لَا بأْسَ
بِمَسِّ النِّسَــاءِ الْأَجَانِبِ لِأَنَّــهُنَّ رَيَــاحِيْنُ {تفســــــــــــــــير
القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan bahwa : boleh menyentuh
seorang perempuan yang bukan mahrom, sebab perempuan itu sebagai bunganya
laki-laki di dunia dan mereka memperbolehkan pinjam-meminjam istri.
Menurut ASWAJA
:
Seorang laki-laki haram menyentuh perempuan
yang bukan mahrom. Cukup melihat saja haram apalagi menyentuh, maka lebih haram
bila disentuh/dipegang.
9.
الأخْـــنَسِيَـــة (AL-AKHNASIYAH)
قَالُوْا :
لَايَلْحَـــقُ الْمَيِّتَ بَعْدَ مَــوْتِهِ خَيْـــرٌوَلَاشَـــرٌّ {تفســــــــــــــــير
القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan
bahwa : tidak ada perkara yang menyenangkan dan
menyusahkan Setelah mati.
Menurut ASWAJA :
Tetap ada
perkara yang menyenangkan dan ada yang menyusahkan, tinggal tergantung amal
kita sewaktu hidup
قوله تعالى : وَمَا تُجْزَوْنَ
إِلَّامَا كُنْتُمْ تَعْـــمَلُوْنَ {الصفـــات : ٣٩}
Artinya : “Dan kamu tidak diberi balasan
melainkan terhadap apa yang kamu kerjakan”
Didalam
agama itu diwjibkan mempercayai perkra-perkara yang akan terjadi setelah mati,
adakalanya siksa kubur,nikmat kubur,dikumpulkannya semua manusia di padang
mahsyar, akan menerima buku catatan amal,suraga dan neraka.
10. الْحَكَمِيَة (AL-CHAKAMIYAH)
قَالُوْا : مَنْ حَا كَمَ
إِلَى مَخْلُــــــوْقٍ فَهُوَ كَافٍرٌ {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص
١٦١}
Berkeyakinan bahwa :
siapa orang yang minta hukum kepada makhluk adalah kafir. Sebab yang punya
hukum adalah Allah bukan makhluk.
Menurut ASWAJA :
قوله تعالى : فَاسْئَـــلُوْا
أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمَــوْنَ {النحل : ٤٣}
Artinya : “ maka bertanyalah kepada orang yang
mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui”.
+ Hukum
adalah peraturan yang dibebankan kepada pebuatan manusia yang sudah
mukalaf,maka setiap harinya perbutan manusia PASTI tidak lepas dari hukum
agama, diantaranya haram,wajib,mubah,makruh,sunnah.
11. الْمُعْتَـــزِلَة (AL-MU'TAZILAH)
قَالُـوْا : اشْتَبَهَ
عَلَيْـــنَا أمْرُعَلِيٍّ وَمُعَاوِيَةٍ فَنَحْنُ نَتَبَرَّأُ مِنَ
الْفَرِيْــقَيْنِ {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan bahwa :
urusan Ali dan Muawiyah adalah perkara yang samar , maka
golongan ini tidak mau ikut campur
Menurut ASWAJA :
Pertikaian Syaidina Ali dan Muawiyah termasuk pertikaian
ijtihad, dalam arti keduanya tetap benar dan mendapat pahala dari Allah sebab
sam-sama dalam menegakkan hukum Allah dan bukan karena dunia.
+ Semua sohabat adil dan sama sekali tidak boleh
menyalahkan para sahabat, karena masing-masing mempertahankan kebenaran agama.
+ Sebagian anak buah sayyidina Ali mengatakan
sayyidina Ali adalah kafir ,sebab beliau tidak mau meneruskan perang sama
syaidina muawiyah, kaumnya sayyidina Ali yang mengajukan perang dengan kaum
mu’awiyah ini dinamakan golongan /KAUM
KHOWARIJ.
+ Kaum
KHOWARIJ adalah anjingnya neraka
+ Semua
sahabat adil dan juga sebenarnya sahabat juga punya salah, tapi sebab masih
melihat/ menangi rosul maka diampuni Allah.
+ kitab madkhol = sayyidina Muawiyah bukan
kholifah, tapi orang yang adil ( tidak melakukan dosa kecil dan besar)
+ Masa kholifah adalah selam 30 tahun
+ Masa syaidina
muawiyah termasuk awalnya kerajaan di dunia.
+ Masa kholifah = masa dimana rajanya menjalankan
sunah rosul dan anggotanya juga menjalankan sunah rosul.
12. الْمَيْمُوْنِيَة (AL-MAIMUNIYAH)
قَالُـوْا : لَاإِمَامَ
إِلَّابِرِضَامَحَبَّتِنَا {تفســــــــــــــــير القرطبى، جز : ٤، ص ١٦١}
Berkeyakinan bahwa :
tidak syah jadi pemimpin/imam bila tidak disukai
masyarakat.
Menurut ASWAJA :
Bila dalam imam sholat bila tidak disukai oleh
ma'mum maka
1. Sholatnya
imam tetap SAH, hanya saja tidak diterima Allah/pahalanya kosong.
2. Ma’mum
yang tidak suka dengan imamnya, itu sholatnya makruh , tidak mendapat pahala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar